Baiti Jannati; 150 Jawaban Menuju Rumah Tangga Sakinah Penulis Karya Dr. Ali Jum’ah (Mufti Al-Azhar)

cover-baiti-jannati

Islam Menjawab Tantangan Zaman

Judul                            : Baiti Jannati; 150 Jawaban Menuju Rumah Tangga Sakinah

Penulis                          : Dr. Ali Jum’ah (Mufti Al-Azhar)

Penerjemah                   : Tim Noura Books

Editor                           : Cecep Romli, Arifin

Penerbit                       : Noura Books

Tahun Terbit                : Pertama, September 2016

Jumlah Halaman          : 170 halaman

ISBN                           :  978-602-385-178-2

Peresensi                     : Muhammad Rasyid Ridho, Pengajar Kelas Menulis di SMPN 2 Tamanan

Waktu terus bergulir, perkembangan teknologi semakin maju. Manusia semakin banyak menginginkan hal instan dan segala hal yang menguntungkan dirinya tanpa mau tahu membahayakan lingkungan, orang lain, atau bahkan diri sendiri. Lebih jauh lagi, peradaban  zaman semakin jauh dari sikap religius, dengan dalih agama hanya mengungkung kebebasan hidup.

Islam adalah agama yang universal, agama yang mencakup seluruh kehidupan manusia. Dari bangun tidur, hingga tidur kembali semua diatur oleh Islam. Mau makan ada adab dan doanya, begitupun setelahnya. Mau masuk kamar mandi ada adab dan doanya, begitupun ketika keluar. Saat ini dalam dunia medis banyak hal yang canggih dan mengalami kemajuan yang sangat, guna membantu kemaslahatan manusia. Namun, beberapa di antaranya juga masih dipertanyakan apakah dibolehkan dalam Islam. Jika, seperti bekam, maka hal ini sangat dibolehkan. Karena, hal ini sudah dilakukan sejak zaman Nabi, dan terbukti memiliki khasiat bagi kesehatan tubuh manusia. Namun, meski begitu, menurut DR. Ali Jum’ah tetap harus dilakukan setelah konsultasi dengan dokter ahli dan juga ahli bekam (halaman 151).

Berkaitan dengan darah juga, yaitu donor darah. Hal ini dibolehkan karena terpisah dengan tubuh. Darah selalu terbarui dan terpisah,  jika bersambung langsung dengan tubuh, seperti organ tubuh, maka hukumnya lain lagi.  Selain itu, dalam darah memang ada yang seharusnya dikeluarkan dan ada yang jika tidak dikeluarkan akan menyebabkan kematian. Karenanya, ada pengobatan bekam yang sejatinya mengeluarkan darah kotor. Sedangkan donor darah ini, memungkinkan darah yang dikeluarkan diambil manfaatnya (halaman 128).

Kabar yang fenomenal seperti lahirnya wanita kloning bernama Eva, membuat dunia gempar. Termasuk bagaimana Islam menghukumi hal tersebut. Menurut Dr. Ali Jum’ah kloning manusia adalah kejahatan moral dan yuridis terhadap diri manusia. Kloning juga pelanggaran terhadap identitas dan karakteristik manusia, dua unsur yang membedakannya dengan binatang. Karenanya, ini adalah sisi buruk dari kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang berada di luar kerangka moralitas dan tujuan utama ajaran-ajaran langit.

Kloning manusia akan membuat manusia terputus dari akar keluarga sebagai tempat afiliasi dan tempat bernaung, menjadikan manusia memiliki pikiran yang abnormal, hati menjadi keras membatu, dan egois. Hal ini karena manusia tidak memiliki akar maupun cabang. Lembaga-lembaga ilmiah di Amerika dan Eropa, pun tidak serta merta membolehkan praktik ini, hingga Presiden Amerika dan Prancis turun tangan membahas hal ini, agar dibuatkan undang-undang mencegah dan penghentian kloning.

Begitupun kalangan alim ulama dari agama Islam, Kristen dan Yahudi mengharamkan kloning atau disebut sebagai permusuhan ilmiah terhadap manusia sebagai wakil Allah di bumi. Praktik kloning dianggap sebagai aktivitas iblis yang dilakukan bersama oleh setan-setan dari bangsa manusia dan jin. “Dan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya) (QS Al-Nisa’[4]: 119).

Kloning yang dibolehkan dalam Islam, adalah kloning yang memberikan kemaslahatan bagi manusia, misal kloning organ tubuh. Jika memang benar-benar sudah terbukti, maka hal ini dibolehkan. Selain itu kloning untuk meningkatkan produksi tanaman dan memperbaiki turunan binatang juga boleh. Dengan syarat semua itu tidak akan mengganggu keseimbangan ekosistem dan merusak manfaat yang diinginkan Allah pada alam seisinya ini, baik manusia, binatang, tanaman maupun benda mati (halaman 138).

Soal keinginan wanita untuk selalu tampil cantik juga mendapat perhatian oleh Islam. Seperti keinginan wanita untuk mengubah bentuk hidungnya yang terlalu besar, rahang terlalu besar, dan lain sebagainya dengan bantuan operasi plastik. DR. Ali Jum’ah mengatakan bahwa hal ini dilarang dalam Islam, karena termasuk mengubah apa yang telah Allah berikan sebagai ketentuan dan takdirnya (halaman 166). Allah menganggap hal ini sebagai perbuatan setan. Sabda Rasulullah Saw., “Allah melaknat para wanita yang membuat atau meminta dibuatkan tato, para wanita yang mencabut atau meminta dicabutkan bulu alisnya, para wanita yang mengikat giginya supaya indah, yaitu para wanita yang mengubah ciptaan Allah.”

Namun, lain hukumnya jika operasi kecantikan seperti sedot lemak, pengecilan lambung dan pengurangan berat badan berlebih yang dilakukan karena alasan medis dan demi kebaikan pasien, maka itu dibolehkan. Tak berlebihan buku karya ulama Mufti Al-Azhar ini sangat direkomendasikan dibaca oleh umat Islam, karena berisi meskipun cukup tipis. Karena membantu menjawab tantangan zaman, semoga dan selamat membaca!

*dimuat di Jateng Pos  12 Februari 2017