Menyingkap Hakikat Perkawinan

Cara Menyuburkan Cinta Suami-Istri

Judul                            : Menyingkap Hakikat Perkawinan

cover menyingkap hakikat perkawinan
cover menyingkap hakikat perkawinan

Penulis                          : Al-Ghazali

Penerjemah                   : Muhammad Al-Baqir

Editor                          : Lina Sellin

Penerbit                       : Penerbit Noura Books

Tahun Terbit                : Cetakan I, Februari 2015

Jumlah Halaman          : 200 halaman

ISBN                           :  978-602-0989-31-0

Peresensi                     : Muhammad Rasyid Ridho, Pengajar Kelas Menulis di SD Muhammadiyah Bondowoso

Syawal berarti naik, ringan, atau membawa (mengandung). Bangsa arab terdahulu memperhatikan bahwa unta menaikkan ekornya sebagai tidak mau dikawini. Karena hal ini orang-orang Arab mempercayai bahwa bulan ini tidak baik untuk menikah karena akan membawa kesialan. Akan tetapi Rasulullah, menghapus kepercayaan ini dengan menikah di bulan syawal. Sebagaimana perkataan Aisyah ra, “Rasulullah Saw. melangsungkan akad nikah dengan aku pada bulan Syawal, kemudian berkumpul serumah denganku pada bulan Syawal pula.” (halaman 83)

Hingga saat ini perilaku Nabi Muhammad ini menjadi teladan bagi banyak muslim di dunia, termasuk di Indonesia. Selepas Ramadhan, banyak di antara kalangan muslim Indonesia yang menikah, tepatnya di bulan Syawal. Maka, kehadiran buku terjemhan karya Al-Ghazali yang berjudul Menyingkap Hakikat Perkawinan ini sangat tepat sesuai momentum.

Pernikahan bagi seorang muslim adalah ibadah, untuk mensahkan pernikahan ada sebuah perjanjian atau akad. Al-Ghazali dalam buku ini menyebutkan rukun dan syarat akad nikah. Di antaranya, adanya izin dari wali calon istri, atau izin dari penguasa negeri apabila tidak ada wali yang sah. Adanya kerelaan dari calon istri, adanya dua orang saksi yang dikenal luas sebagai orang baik dan juga ada lafal ijab dan qabul yang bersambungan (tidak terputus antara keduanya dengan ucapan-ucapan lain yang tidak ada hubungannya) (halaman 80).

Agar pernikahan menjadi terjaga dan lestari serta bahagia karena cinta tumbuh subur, Al-Ghazali menyebutkan ada delapan sifat yang seyogianya ada dalam diri seorang istri. Di antaranya adalah taat dalam beragama, berakhlak mulia, berwajah cantik jelita, ringan maharnya, keturunan baik-baik, subur dan perawan, serta tidak berasal dari kerabat yang amat dekat (halaman 105).

Selain itu Al-Ghazali juga menyebutkan adab suami dan istri yang mencakup kewajiban suami dan istri yang juga akan melanggengkan pernikahan. Di antara kewajiban suami adalah mengadakan walimah, mempergauli istri dengan baik, bercanda dan bersenda-gurau dengan istri, memimpin dengan keramahan juga ketegasan, menjaga sikap cemburu seperlunya dan sederhana dalam memberi nafkah.

Sederhana dan tidak berlebihan dalam memberi nafkah kepada istri ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-A’raf ayat 31, “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan.” Dalam sebuah riwayat dikatakan Ali r.a. pernah beristrikan empat orang. Dia membeli daging seharga satu dirham untuk setiap istrinya pada setiap empat hari sekali (halaman 133).

Dalam buku ini juga disebutkan adab jimak (hubungan suami istri), adab yang berkaitan dengan kelahiran anak, penjelasan tentang talak yang juga termasuk kewajiban-kewajiban suami. Sedangkan, kewajiban-kewajiban istri terhadap suami di antaranya, mempercantik diri di hadapan suaminya dan mengurusi rumah tangga (halaman 189).

Dengan demikian, tak pelak jika buku 200 halaman ini wajib dibaca oleh siapa saja, khususnya Anda yang akan menikah. Semoga dengan membaca buku ini, akan bertambah pemahaman tentang agama serta turut menyuburkan cinta Anda dan pasangan kelak setelah menikah. Selamat membaca! 🙂

dok. pribadi
dok. pribadi

*dimuat di Majalah Aisyiah Jawa Timur “Walida” Edisi November 2015

**diikutkan Islamic Reading Challenge 2015  http://yukmembacabukuislami.blogspot.co.id/2014/12/islamic-reading-challenge-isrc-2015.htm