Panduan Zakat Terlengkap karya Tim Emir Penerbit Erlangga

Hidup Barakah Dengan Membayar Zakat

Judul                            : Panduan Zakat Terlengkap     cover panduan zakat terlengkap

Penulis                          : Tim Emir

Editor                           : Izmir Azlan, Hijrah Ahmad, Adhika Prasetya

Penerbit                       : Emir (Imprint Penerbit Erlangga)

Tahun Terbit                : Pertama, 2016

Jumlah Halaman          : 150 halaman

ISBN                           :  978-602-0935-38-6

Peresensi                     : Muhammad Rasyid Ridho, Pengajar Kelas Menulis di SD Muhammadiyah Bondowoso

Menjelang Ramadhan hingga akhir bulan puasa, biasanya banyak pengumuman dan seruan kepada umat Muslim untuk membayar kewajiban berzakat. Ya, zakat fitrah memang dibayar saat bulan Ramadhan dan dianjurkan dibayar sehari sebelum hari raya Idhul Fitri. Zakat merupakan kewajiban setiap Muslim karena termasuk dalam rukun Islam, secara umum dibayar oleh Muslim yang berkecukupan dan diberikan kepada Muslim yang berkekurangan.

Sebagai rukun Islam, zakat telah diatur dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Zakat bukan hanya ibadah yang bersifat vertikal (ibadah kepada Tuhan), tetapi juga ibadah yang bersifat horizontal (hubungan sosial sesama manusia) (halaman 15). Inilah nilai Islam yang sangat indah, yang tidak hanya memikirkan hak Allah, tetapi juga hak sesama manusia. Karenanya, dalam Al-Qur’an penyebutan zakat selalu bersamaan dengan shalat (halaman 7), seperti tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 43. Dengan adanya zakat yang bersifat sosial, maka akan membantu perkembangan manusia di mana pun.

Zakat menurut bahasa berasal dari kata zaka, yang berarti bertambah dan berkembang. Dalam Kitab Az-Zakat karya Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar dijelaskan bahwa zakat menurut bahasa ada dua, yakni tumbuh dan berkembang juga berkah sesuai hadits riwayat At-Tirmidzi dan membersihkan dan mensucikan seperti dalam surat At-Taubah ayat 103. Ada beberapa arti lain menurut Dr. Kholid Abdur Razzaq Al-A’ani yaitu banyak melakukan kebaikan, pujian, halal dan baik dan lain-lain.

Sedangkan definisi zakat menurut hukum Islam yang dinukil dari beberapa ulama, setidaknya dirangkum menjadi tiga. Pertama, penunaian hak yang diwajibkan atas harta tertentu, yang diperuntukkan bagi orang yang kewajibannya didasari oleh haul (batas waktu) dan nishab (batas minimum).

Kedua, hak wajib dari harta tertentu pada waktu tertentu dan terakhir zakat adalah hak yang diwajibkan pada sebagian harta tertentu untuk diberikan sebagai hak milik pada sekelompok tertentu, ditunaikan pada waktu yang telah ditentukan dengan melepas semua manfaatnya dengan niat karena Allah Ta’ala (Dr. Kholid Abdur Razzaq).

Berzakat memiliki keutamaan di antaranya sebagai berikut, pertama berzakat dianggap sebagai ciri ketundukan seseorang terhadap ajaran Islam sebagaimana firman Allah di surat At-Taubah ayat 5. Kedua, orang yang berzakat adalah orang yang selalu berkeinginan untuk membersihkan diri dan jiwa dari berbagai sifat buruk seperti bakhil, egois, rakus dan tamak sekaligus berkeinginan untuk selalu membersihkan dan mensucikan harta yang dimiliki. Terakhir, sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam, seperti sarana pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi khusus bagi para fakir dan miskin (halaman 9).

Sedangkan, jika seorang Muslim lalai dalam mengeluarkan zakat padahal dia berkemampuan, maka dia termasuk telah membuat dosa besar. Sebagaimana Rasulullah bersabda, “Tidaklah seseorang yang menimbun hartanya dan tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali dia akan dimasukkan ke dalam api neraka (HR. Muslim).  Buku ini juga menjelaskan ada berapa syarat wajib zakat, pertama beragama Islam, merdeka, baligh, mempunyai harta mencapai nishab dan sudah dimiliki selama hampir lebih dari satu tahun (mencapai haul) (halaman 13).

Secara terstruktur buku ini terdiri dari empat bab. Bab pertama tentang definisi dan perkenalan zakat kepada khalayak. Bab kedua, membahas tentang jenis-jenis zakat, bagian ketiga tentang akuntansi syariah dan terakhir tentang pelaporan sumber dan penggunan dana zakat, infak dan sedekah ( halaman 133).

Dalam pembahasan bab pertama dibahas juga tentang perbedaan zakat, infak dan sedekah yang mungkin banyak Muslimin yang tidak tahu. Sedangkan dalam bab kedua, adalah pembahasan tentang berbagai macam zakat, seperti zakat fitrah, zakat mal yang terdiri dari berbagai macam seperti zakat emas dan perak, zakat surat berharga, zakat hadiah dan zakat-zakat lainnya (halaman 33).

Menariknya lagi, dibahas pula dalam buku ini tentang perbedaan pendapat ijtihad ulama terdahulu seperti Ibn Hazm hingga yang kontemporer dan tengah-tengah yang banyak dirujuk saat ini, Dr. Yusuf Al-Qardhawi (halaman 25). Dengan begitu pembaca akan mengerti mengapa ada perbedaan dan akan memilih pendapat yang mana. Maka, tidak salah jika judul buku ini adalah Panduan Zakat Terlengkap dan direkomendasikan untuk dibaca oleh umat Muslim dengan harapan lebih mengerti tentang zakat dan bagi yang berkemampuan tergerak untuk membayar. Selamat membaca!

resensi panduan lengkap zakat di malang post

*dimuat di Malang Post 26 Juni 2016